Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+
python-ogre.org - 08/03/2023, 05:30 WIB

JAKARTA, python-ogre.org - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu imbas dari kasus putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang menganiaya remaja berinisial D (17).

Bahkan, akibat kasus penganiayaan ini, Rafael turut terseret dalam pusaran kasus karena kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai turun tangan memeriksa Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) juga telah memblokir 40 rekening terkait Rafael dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih.

Baca juga: Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar

Di sisi lain, terseretnya Rafael dalam penegakkan hukum menambah daftar panjang pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum.

Dalam kasus kongkalikong dengan para pengemplang pajak, misalnya. Setidaknya ada tujuh eks pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum imbas kongkalikong dengan pengemplang pajak.

Berikut daftarnya:

1. Gayus Tambunan

Mantan pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.

Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.

Ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor. Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Gayus mempunyai berbagai modus. Salah satunya melakukan negosiasi surat ketetapan pajak (SKP). Cara ini dilakukan untuk menaikkan maupun menurunkan nilai pajak.

2. Handang Soekarno

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Kemenkeu Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Handang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).

Adapun modus yang dilakukan Handang adalah membantu pihak pengemplang agar mempercepat penyelesaian permasalahan pajak.

3. Dhana Widyatmika

Mantan pegawai DJP Kemenkeu Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama sebanyak Rp 1 miliar.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas tindakan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat (9/11/2012).

Dalam kasus pencucian uang, Dhana melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer uang ke sejumlah bank. Setelah itu, ia menerima uang dari sejumlah perusahaan dan pribadi. Tak hanya itu, penyimpanan uang di reksadana juga menjadi modus Dhana melakukan pencucian uang.

4. Wawan Ridwan

Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.

Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan. Ia disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil kejahatannya tersebut.

Modusnya, Wawan menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta putranya Muhammad Farsha Kautsar menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Modus lainnya adalah melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Terkait Pencucian Uang

5. Alfred Simanjuntak

Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Alfred Simanjuntak juga terlibat dalam kasus yang menimpa Wawan Ridwan.

Keduanya menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Alfred mendapatkan pidana 8 tahun penjara sementara Wawan dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

6. Bahasyim Assifie

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011).

Bahasyim menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat ia menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005.

Ia juga terbukti melakukan pencucian uang. Ia divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Modus yang dilakukan Bahasyim yakni membantu wajib pajak yang bermasalah dengan imbalan fee yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS pun disita untuk negara.

7. Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU. Ini kali kedua ia berurusan dengan meja hijau.

Sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan dan harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.

Dalam aksinya, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil kejahatannya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

(Penulis: Syakirun Ni'am, Erwina Rachmi Puspapertiwi, Icha Rastika, Abba Gabrillin, Tatang Guritno, Syakirun Ni'am, Joy Andre, Muhammad Idris, Dian Erika Nugraheny, Faj, Nur Rohmi Aida, Icha Rastika | Editor: Tri Wahono, Sandro Gatra, Dani Prabowo, Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Kristian Erdianto, Muhammad Idris, Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho, Hindra, Inten Esti Pratiwi, Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari python-ogre.org. Mari bergabung di Grup Telegram "python-ogre.org News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

Nasional
Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Nasional
Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Nasional
Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Nasional
Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Nasional
Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Nasional
Cara Jokowi Jaga Asa Timnas U-20 di Tengah Kekecewaan Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Cara Jokowi Jaga Asa Timnas U-20 di Tengah Kekecewaan Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Nasional
Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Nasional
Seputar Rusun Tunawisma di Cipayung, Harga Sewa Rp 10.000 dan Tak Boleh Dihuni Sembarang Orang

Seputar Rusun Tunawisma di Cipayung, Harga Sewa Rp 10.000 dan Tak Boleh Dihuni Sembarang Orang

Nasional
Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Nasional
Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Nasional
Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nasional
Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+
Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+
Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung python-ogre.org+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke